Cara Memblokir situs pada jam tertentu dengan Mikrotik


Cara memblokir situs pada jam-jam tertentu , contohnya di kantor melarang membuka facebook,youtube dan twitter di jam kerja (07.00-17.00) dan jam (17.00-06.00) diperbolehkan mengakses situs facebook,youtube dll.


Pertama, supaya waktu yang berjalan di router sesuai dengan waktu lokasi setempat, maka kita perlu mengatur agar clock di MikroTik mengacu pada NTP Server. Jika kita memiliki NTP Server sendiri, maka kita tinggal mengarahkan MikroTik ke NTP Server tersebut, namun jika kita tidak memiliki NTP Server, maka tidak perlu khawatir karena banyak NTP Server di luar yang bisa kita gunakan sebagai acuan. Beberapa diantaranya adalah NTP Server milik LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dengan URL: ntp.kim.lipi.go.id (203.160.128.6) dan NTP Pool Project dengan salah satu URLnya: 0.id.pool.ntp.org (202.169.224.16). Untuk mensettingnya di MikroTik, ketikkan perintah berikut :

/system ntp client set primary-ntp=203.160.128.6 secondary-ntp=202.169.224.16 \ mode=unicast enabled=yes

Kedua, membuat rule di firewall filter. Dalam hal ini saya ingin memblokir situs Facebook yang menggunakan port HTTP (80), sehingga selain port tersebut masih diijinkan. Tujuannya agar pengguna masih dapat menerima update status facebook melalui email. Untuk mensettingnya ketikkan perintah berikut :

/ip firewall filter add chain=forward src-address=0.0.0.0/0 protocol=tcp \ dst-port=80 content="facebook" action=drop comment="Blokir Akses Facebook";

Via Winbox :


Ketiga, membuat script untuk mengaktifkan firewall tersebut selama jam kerja dan mematikannya pada jam istirahat dan diluar jam kerja. Disini saya membuat 3 script, yaitu script untuk mengaktifkan (enable) firewall, script untuk mematikan (disable) firewall serta script untuk dieksekusi pada hari libur (Sabtu-Minggu) dan hari kerja. Berikut ini scriptnya :

Script untuk mematikan (disable) firewall :

/system script add name="fb-allow" policy=write,read,policy,test,sniff source={/ip firewall filter set [/ip firewall filter find content="facebook"] disabled=yes

Via Winbox :

Script untuk mengaktifkan (enable) firewall :

/system script add name="fb-deny" policy=write,read,policy,test,sniff source={/ip firewall filter set [/ip firewall filter find content="facebook"] disabled=no}

Via Winbox :

Script untuk disable firewall di hari libur dan enable di hari kerja :

/system script add name="fb-holiday" policy=write,read,policy,test,sniff source={:if ([/system scheduler get [/system scheduler find on-event="fb-deny"] disabled] = true) do [/system scheduler set [/system scheduler find on-event="fb-deny"] disabled=no] else [/system scheduler set [/system scheduler find on-event="fb-deny"] disabled=yes]}

Keempat, membuat schedule untuk menentukan kapan firewall tersebut akan diaktifkan atau dinon-aktifkan. Disini saya membuat 6 scheduler berdasarkan jam kerja dan hari kerja, yaitu jam 08:00, jam 12:00, jam 13:00, jam 17:00, hari sabtu-minggu, dan hari senin. Berikut ini scriptnya :

Schedule untuk mengaktifkan (enable) firewall pada jam kerja (08:00) :

/system scheduler add name="fb-08:00" start-date=jan/01/2010 start-time=08:00:00 interval=1d on-event="fb-deny"

Via Winbox :

Schedule untuk mematikan (disable) firewall pada jam istirahat (12:00) :

/system scheduler add name="fb-12:00" start-date=jan/01/2010 start-time=11:30:00 interval=1d on-event="fb-allow"

Via Winbox :

Schedule untuk mengaktifkan kembali (enable) firewall pada jam kerja (13:00) :

/system scheduler add name="fb-13:00" start-date=jan/01/2010 start-time=13:00:00 interval=1d on-event="fb-deny"

Via Winbox :

Schedule untuk mematikan (disable) firewall di luar jam kerja ke atas ( > 17:00) :

/system scheduler add name="fb-16:00" start-date=jan/01/2010 start-time=16:00:00 interval=1d on-event="fb-allow"

Via Winbox :

Schedule untuk mematikan (disable) firewall di hari libur (Sabtu-Minggu) :

/system scheduler add name="fb-sabtu-minggu" start-date=aug/01/2009 start-time=00:00:00 interval=7d on-event="fb-holiday"

Pastikan bahwa tanggal yang didefinisikan pada parameter "start-date" scheduler adalah Hari Sabtu. Dan parameter "interval" diberi nilai 7d.

Schedule untuk mengaktifkan kembali (enable) firewall di hari kerja (Senin) :

/system scheduler add name="fb-senin" start-date=aug/03/2009 start-time=00:00:00 interval=7d on-event="fb-holiday"

Pastikan bahwa tanggal yang didefinisikan pada parameter "start-date" scheduler adalah Hari Senin. Dan parameter "interval" diberi nilai 7d.

Cara Mengatasi pesan explorer.EXE pada Startup Windows 8


  1. Buka regedit (Windows+R=regedit=>ENTER).
  2. Buka : HKEY_CURRENT_USER>>Software>>Microsoft>>Windows NT> Current Version>Windows
  3. Pilih folder windows>lalu klik "edit>Permissions. pastikan settingan owner adalah full control.Jika belum, maka centang kolom full control tersebut.
  4. Delete Value bernama "Load". Klik kanan pada "Load" lalu "Delete".

#Semoga Allah mengampuni dosa-dosaku...

How to instal .Net Framework 3.5 on Windows 10


The .NET Framework is an integral part of many applications running on Windows and provides common functionality for those applications to run. Normally, before running/installing such applications, we need to enable .NET Framework from the Control Panel on the computer.  So, you may first check if the .NET Framework 3.5 is available in the Control Panel on Windows 10 Technical Preview and if available, you may enable it from the Control Panel to install it on the computer. To check if the.NET Framework 3.5 is available in Control Panel and to enable it, please follow these steps:

a) Press “Windows Logo” + “R” keys on the keyboard.
b) Type “appwiz.cpl” in the “Run” command box and press “ENTER”.
c) In the “Programs and Features” window, click on the link “Turn Windows features on or off”.
d) Check if the “.NET Framework 3.5 (includes .NET 2.0 and 3.0)” option is available in it.
e) If yes, then enable it and then click on “OK”.
f) Follow the on-screen instructions to complete the installation and restart the computer, if prompted.

This will install the .NET Framework 3.5 feature on the computer. There is also another way by which .NET Framework 3.5 gets installed on the computer. This is done by the apps on demand.

If an app requires the .NET Framework 3.5, but doesn't find that version enabled on your computer, it displays the prompt for installing the .NET Framework 3.5 on demand, either during installation, or when you run the app for the first time after its installation. In this prompt, you can choose the option “Install this feature” to enable the .NET Framework 3.5 on the computer.

Bayangan Pocong Lagi ??


Detik - detik mau pulang kantor ohhh alangkah mengantuknya mataku, dan ...
sambil duduk ,, sliyutt terbang ke alam bobok dalam beberapa detik ...
Bahkan sempat - sempatnya aku mimpi, antara sadar dan dibawah sadar.

Seolah aku melihat, berpapasan dengan beberapa orang berpakaian gelap di jalan yang sering kulalui pulang pergi ke kantor, dan pas ditikungan aku melihat banyangan putih dari atas sampek bawah, seperti pocong yang pernah ku lihat, membungkuk ke arah barat.

"Lindu - lindu" suara temanku mengagetkan aku, dan akhirnya aku terbangun geragapan, rupanya temanku ngerjain aku biar bangun, tapi ahh itu mungkin saking capeknya jadi mimpi engga jelas, dan udahh aku ga pedulikan lupa pula tak tinggal makan malam.

Perjalanan pulang dari kantor, ...
Tidak berpapasan dengan seorangpun, tetapi setiba di tikungan jalan yang ada dalam mimpiku tadi ...
Rumah yang tepat ditikungan tersebut terlihat banyak orang - orang, dan motor - motor diparkir dan ...
ada yang meninggal rumah tersebut.

Deg .. merinding,,,  tiba - tiba teringat mimpiku yang cuma beberapa detik tadi ..


Ada Baiknya Kita Berhati-hati Share Foto.




Seiring perkembangan jaman dan canggihnya teknologi, serta koneksi internet yang semakin luar biasa, kecenderungan seseorang untuk mencoba dan melakukan hal - hal yang baru, kreatifitas, ide-ide, pengetahuan dan bahkan juga kriminal, kejahatan bisa saja terjadi. 
Baik itu yang bisa bermanfaat buat orang lain maupun bisa merugikan orang lain. 

Untuk itu ada baiknya kita menghindari hal-hal yang memicu terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan.
Mungkin saja ini hanya sebagian kecil contoh langkah yang bisa kita ambil  :


  • Hindari foto selfie yg berlebihan (semenit share)
    sekira mmc penuh sudah pasti dihapus, kalaupun tersimpan dalam beberapa saat bisa saja hilang, hardisk error ilang dah, taruh di CD mungkin kita akan lupa dimana naruhnya saking buanyaknya, penyimpanan di CD juga tidak bisa bertahan lama, coba bandingkan dengan dengan foto kita yang dicetak sewaktu kecil, pasti ibu, nenek akan senyum-senyum melihatnya, walaupun itu cuma secuil kertas usang.
  • Hindari mengirim foto selfi yg kurang sopan baik itu kepada pasangan maupun bukan
    misalnya lagi ditempat tidur dengan pakaian yang ala kadarnya, mungkin juga tersingkap sehingga memperlihatkan bagian tubuh yang tidak seharusnya terlihat oleh publik, perempuan maupun laki – laki sebenarnya tidak jauh beda, lagi tiduran sekalipun tidak di tempat tidur, pakaian minim dll)
  • Hindari foto selfie dengan mimik wajah yang aneh-aneh.
    Hal ini mungkin tidak bisa kita hindari  ketika orang iseng mengambil gambar kita.
    misalnya :
    - sedih/melas, foto dgn mimik melas/sedih bs saja digunakan org yg tidak bertanggung jawab dgn diberitakan sebagai korban (apa saja) itulah sebabnya mengapa bnyak berita bermunculan dgn wajah korban yg hampir mirip dan juga bahkan berbeda entah itu mengambil foto darimana, semua itu demi meraup keuntungan.
    - mimik wajah lucu : sering digunakan org sbgai meme dan lelucon
    - mimik wajah marah bs digunakan dan diberitakan sebagai pelaku penganiayaan dll
    - atau mungkin juga gerakan tubuh yang tidak biasanya.
  • Hindari uplod foto anak-anak, bs mengundang penculikan.
  • Hindari menyalin foto copyright orang lain, apapun itu adalah sebuah karya

  • Kita harus ingat bahwa : Handphone kita bukan segalanya.
    Android kita sdh pasti menggunakan google sync, cloud dll, ketika kita tidak berhati" tnpa sengaja sync tersebut aktif, dan segala sesuatu sdh berada di awang" alias online, dapat kita bayangkan jika akun jebol, jikalau tershare publik,  banyak kita jumpai ketika pengguna tersebut orang awam yg tidak terlalu memahami dan mungkin juga krn googlenya pake bhs inggris sehingga sama sekali nggak ngerti.
  • Kita harus ingat bahwa : Android juga memiliki system chace.
    Dimana walaupun kita sdh menghapus filenya, chace tersebut masih ada dan masih bisa kita lihat dengan jelas
  • Kita harus ingat bahwa :
    Dengan system  recovery bukan saja hardisk, mmc, internal androidpun bisa kita recovery
  • Kita harus ingat bahwa :      
    Photoshop semakin meningkat kan fiturnya untuk mengubah gambar apa saja menjadi yg kita mau, tak hanya di komputer, androidpun tak kalah, juga menyediakan berbagai macam foto editor hanya sekali sentuh sdh berubah

  • Yang terakhir kita harus ingat :
    Foto siapapun itu mereka adalah manusia yg memiliki perasaan,  bisa kita bayangkan jika itu terjadi sama diri kita sendiri,  mgk saudara ataupun teman kita. Walaupun kita tidak mengenalnya, dan mgk tidak akan pernah bertemu dengan orang tersebut.

 Untuk itu marilah kita membiasakan berupload sehat.
  • upload gambar" kegiatan" yang positif mgk bisa menginspirasi orang lain yg melihatnya.
  • upload gambar barang" dagangan kita semoga bisa mendongkrak penjualan kita, syukur jadi banyak yang beli.
  • upload kegiatan sosial siapa tau mampu membuka mata hati orang" yg melihat nya.
  • upload pemandangan alam yang indah ciptaan Nya. Ataupun  tempat" wisata yang ada di wilayah kita sehingga mampu membantu memajukan wilayah kita, semakin banyak pengunjung, akan semakin meningkatkan ekonomi penduduk sekitar.

Semoga kita bukan termasuk orang-orang jahat, tapi kejahatan bisa terjadi karena ada pemicu, ada kesempatannya.Semoga kita semua aman & tenteram

###

Tentang Selai dan Bedanya


Bagi yang belum tau nih apa sih bedanya istilah-istilah dibawah ini :

1. Jelly

Jelly adalah produk yang jernih dan cerah. Jelly (yang untuk dioleskan ke roti) ini dibuat dari jus buah dan gula, dengan penambahan pectin sebagai bahan pengental yang akan membuat tekstur yang seperti anda kenal. Secara umum, jelly tidak akan mengandung bagian apapun dari buah (kecuali jus-nya, tentunya), kecuali (lagi) untuk beberapa produk khusus seperti jelly cabai, anda akan bertemu dengan bagian-bagian dari bahan cabai yang digunakan untuk membuat jelly cabai ini. JalapeƱo adalah cabai yang paling sering digunakan dalam membuat olesan (manis?) ini.

2. Jam

Produk ini seringkali kita jumpai di pasaran. Jam dibuat dengan cara memasak buah yang dihancurkan atau di cincang dengan gula, dengan penambahan pectin dan terkadang jus lemon. Jam biasa mengandung daging buah yang sudah hancur dan lembut, tapi jam sama sekali tidak akan mengandung potongan daging buah, karena jika ada potongan daging buah, maka selai tersebut sudah tidak dapat dianggap sebagai jam lagi.

3. Preserves

Inilah produk mirip jam yang masih mengandung potongan daging buah. Biasanya akan anda temukan potongan-potongan besar utuh yang sudah sangat lembuh karena proses pemasakan, sehingga tekstur yang didapat tidak lembut seperti jam atau jelly.

4. Marmalade

Produk ini khusus hanya dapat dibuat dari produk jeruk-jerukan. Marmalade bukan preserve, karena tidak hanya mengandung daging buah, tapi juga mengandung potongan kulit jeruk. Marmalade dibuat untuk menggabungnkan rasa manis, asam dan pahit yang segar dari daging buah dan kulit jeruk yang memiliki bau wangi khas jeruk yang menyegarkan.

5. Conserve

Buat anda pecinta buah-buahan, pilihan ini mugkin pilihan yang paling tepat, karena menggabungkan lebih dari satu macam buah, dan pada saat pembuatannya, seringkali dicampurkan kacang dan kismis, yang kemudian dimasak bersama sampai kental.

6. Chutney

Buat lidah Indonesia, Chutney mungkin lebih mirip asinan, sedangkan bagi dunia barat, makanan ini adalah makanan yang "membuat batasan antara acar dan selai jadi kabur". Makanan yang berasal dari India (yang dalam bahasa asli, Chatni berarti berbumbu berat) ini dibuat dari buah atau sayuran. Chutney dapat berbentuk kasar seperti preserve atau lembut seperti conserve. Bahan yang utama dalam Chutney adalah buah, atau sayuran, cuka, gula, dan bumbu (bisa pedas juga lho) yang dimasak sampai tingkat kelembutan sesuai selera pemasaknya.

7. Fruit Butter

Buah yang paling sering dipakai sebagai "mentega buah" ini adalah apel atau prune, yang dibuat dengan cara daging buah hancur, ditambah gula, jus lemon dan beberapa bumbu, dimasak perlahan sampai lembut. Produk ini sama sekali tidak mengandung susu, jadi pasti aman bagi anda aliran vegetarian manapun, walaupun namanya butter.

8. Fruit Curd

Selai ini tampaknya sulit ditemui di negara kita. Selai satu ini dibuat dari gula, telur dan mentega, dan ditambah jus buah jeruk-jerukan plus kulitnya tentunya. Bayangkan saja marmalade ditambah telur dan mentega.

9. Fruit Spread

Bayangkan saja produk yang satu ini seperti jelly rendah kalori yang dibuat dari konsentrat jus dan pemanis rendah kalori sebagai pengganti gula dan jus buah asli.

10 Selai Kacang
Selai kacang atau mentega kacang (peanut butter) adalah makanan dibuat dari kacang tanah yang disangrai dan dihaluskan setelah diberi gula dan garam.


Dan masih banyak lagi tentunya..
 

Cagak Mbambing


Setiap kali lewat jalan sini rasanya ngeriii banget lihat tiang listrik yang sudah sedemikian miring, posisi di tanah miring (gampengan) yg rawan ambrol. Kabelnya juga "kabel udo" tanpa kulit kabel.
#Tanggaran - Pule - Trenggalek

Spongecake Tanpa Telur



Spongecake Tanpa Telur

 Bahan:
140 gr terigu
200 ml susu kental manis
1/2 sdt baking powder
1/2 sdt baking soda
60 gr mentega, lelehkan
1/2 sdt garam
1/2 sdt vanili essence
75 ml air

How to:

  • Siapkan 1 buah loyang loaf bersemir margarin, panaskan oven 180c.
  • Campur semua bahan, kecuali mentega leleh, dalam wadah. Aduk rata, cukup pake whisk.
  • Tambahkan mentega leleh yang masih hangat, aduk rata.
  • Tuang dalam loyang, oven selama 25" hingga matang, angkat.

Cek Quota Speedy


Cara cek Quota Speedy Indi
Caranya Ketik :
isp<spasi> ih<spasi><no.telp lengkap kode areanya>
contoh : "isp ih 03552345757"

Kirim ke : 98108

Ni buat si Indi lo ya untuk yang lain lom tau

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)


Badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22). Tarif untuk jenis pajak ini bervariasi, tergantung dari pemungut, obyek dan jenis transaksinya.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 | PPh Pasal 22


Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, seperti PPh 21 atau pun 23. 

Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.

Pemungut dan Obyek PPh Pasal 22

Yang termasuk pemungut dan obyek pajak dalam hal ini adalah:
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya,, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  7. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  8. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  9. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; 
  10. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  11. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  12. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
    • mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
    • menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.



Membuat Random Huruf & Angka dengan Excel



Apabila lagi butuh buat huruf acak dengan mudah pake Excel.

Contoh Rumusss :

=CHAR(RANDBETWEEN(65;90))&CHAR(RANDBETWEEN(92;122))&CHAR(RANDBETWEEN(48;57))
Penjelasannya :


Pada ASCII control characters :

CHAR(RANDBETWEEN(65;90)) adalah huruf besar A sampai dengan Z
CHAR(RANDBETWEEN(92;122)) adalah huruf besar a sampai dengan z
CHAR(RANDBETWEEN(48;57)) adalah huruf besar 0 sampai dengan 9
 
Untuk random characters lebih jelasnya cek ke sini : http://www.ascii-code.com/


Kantong Plastik Bayar ?


Sore td ada mas mas ****mart datang ke toko ngeprint, bilang minta kresek alias kantong plastik, dan tanya bayar apa engga. Sambil cerita sekarang kantong plastik ga bayar, banyak pelanggan yg komplin katanya.
Terus aku tanya emang gmana mas e bilang e ke pelanggan ? Katanya dia bilang ini peraturan pemerintah pak / bu.

Hmmm... sepertinya kalo di jawabnya seperti itu tanpa penjelasan yang lain pasti lah mendal, jangankan kantong plastik, peraturan lalu lintas yg menyangkut keselamatan diri aja masih banyak yang dilanggar kok apalagi kantong plastik tik tikkk.

Kalo kami sih engga ikut ikutan program kantong plastik berbayar. Takut rugi ? pasti nya engga karena cost nya kantong plastik kan uda dihitung include hpp.
Cukup dengan menempel beberapa poster "save our earth" dll. Karena kebayakan pelanggan kami adalah pelanggan "langganan", kami jelaskan pula alasan untuk apa kita harus mengurangi kantong plastik. Bahkan mereka malah seneng ikut berpartisipasi mengurangi penumpukan sampah plastik, ada pula yg menyetorkan kantong plastik fotocopy yg masih bagus untuk digunakan lagi.

Jakarta Mulai Larang Plastik Kresek, Masih Izinkan Plastik Pembungkus -  Nusa Daily

 

Siput Cangkruk-an Bareng


 Edisi Cangkrukan

Lulus uji mental kalo uda berani naikin hijet hehehe

Registrasi Perdana Smartfren Baru


Per 15 Desember 2015, resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar.
Cara registrasinya tidak jauh beda dengan cara registrasi yang lama hanya ada penambahan Kode Outlet.

Berikut Cara Registrasi untuk perdana smarfreen melalui sms.

Format :

Reg<spasi>Nama#Tipe Dokumen(KTP/SIM/Paspor/KITAS)#Nomor ID Dokumen# Alamat, Kota,Kode Pos#Tempat Lahir#Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy)#Kode outlet#Email Address#Kode Aktifasi/PUK
Kirim ke : 4444




Sharing Printer Error 0x00006d9 (Windows 7)


Pada saat sharing printer, Error 0x00006d9 itu adalah karena :

 service windows firewall tidak berjalan (disabled).

Untuk mengatasinya :
Aktifkan kembali service windows firewall.
Caranya :
  1. Klik tombol start menu, pilih run, ketikkan services.msc.
    Atau tombol start menu pada kolom search program and files ketik "service" setelah muncul hasil seraching pilih "service" (yang gambarnya gear)
  2. Pada jendela services yang muncul, cari dan buka (double klik) service dengan nama Windows Firewall.
    Ubah startup type menjadi Automatic, lalu klik start untuk menjalan kembali service dari Windows Firewall.

Ga usah restart ga pa pa langsung bisa kok buat setting sharing printer.


*** Rainy days,,,

Mengatasi "Error 0x00000709" ~ “Can’t Set Default Printer”



Permasalahan :  “Can’t Set Default Printer”  "Error 0x00000709"
Ciri Permasalahan :
  1. Bisa di install printer tetapi tidak bisa buat ngeprint dari word/excel dll.
  2. Tidak bisa add printer baik local maupun shared printer
  3. Jika pada microsoft excel tidak bisa set ukuran kertas, tidak bisa print area, karena tidak ada printer yang terset default
  4. muncul error : "Error 0x00000709"
Solusinya
  1. Klik start=> run => ketik"regedit" (tanpa tanda petik) 
  2. Pilih HKEY_CURRENT_USER =>Sotfware=>Microsoft=>Windows NT=>CurrentVersion=>Windows.
  3. Di panel bagian kanan pilih "Device" double klik akan muncul printer yang sebelumnya diset sebagai default printer.
  4. Delete "device" atau jika tidak bisa delete setting "Permision" terlebih dahulu
  5. caranya
    - Klik kanan pada windows NT (di sebelah kiri) -> pilih "Permision"
       kemudian centang bagian "full Controls"
    - Kemudian Delete Default printer
  6. Restart


    ## Rasa sayang itu mengalahkan sesuatu yang pernah terasa sakit, menyayangi dan menyadari "itulah dia" dan tetap tersenyum untuk selalu berdiri diantara suka dukanya ###


Muffin Keju Coco Chips


Berhari - hari dah .. pingin nyoba resep muffin ini tp kalah sama nonton drama korea.
Mudah banget kok bikin nya. Mau nyobain sendiri ? Ni resep nya.

Bahan baku :
  • Tepung Terigu : 200gram
  • Gula : 100gram (kurang dari itu jg boleh tergantung selera )
  • Telur : 1 butir
  • Baking Powder : 1 sdm
  • Mentega : 50gram (1 sdm full)
  • Susu cair : 100 ml
Bahan tambahan (terserah mau pilih yang mana ) :
  • Coco Chips / Kacang / Almond / Sukade
  • Buah segar juga oke / Selai
  • Keju parut ato keju yang meleleh yummy.

Ada keju nya meleleh di dalam :-)

 Caranya say : 
  1. Ayak tepung terigu + Baking Powder
  2. Kocok telur, gula, susu cair
    (susu cair aku ganti pake milo, kalo mau pake susu kental manis / susu bubuk juga bisa)
  3. Campurkan mentega yang sudah dilelehkan.
  4. Masukkan tepung sedikit demi sedikit.
  5. Tambahkan bahan tambahan yang disuka
    (aku pake coco chips, kacang (nemu diatas kulkas), sama keju)
  6. Oven selama 15- 20 menit, atau tusuk dengan tusuk gigi untuk mengecek udah mateng ato belum.
****** 

Gathering Agen Brilink


Salut sama Bu Bayan, beliau walaupun sudah sepuh masih waoww, patut ditiru cara berbisnisnya.
Keren abis.


Pengertian PAJAK, PPN DAN PPh




Pajak
Perikatan yang timbul karena undang-undang mewajibkan, jika seseorang memenuhi persyaratan tertentu, harus membayarkan Sejumlah uang ke Kas negara. Pembayaran tersebut dapat Dipaksakan, tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjuk.

PPh
Merupakan Pajak subyektif.
Persyaratan pertama-tama seseorang dikenakan PPh adalah keadaan subyeknya, yakni karena yang bersangkutan memperoleh penghasilan.

PPN


Merupakan Pajak obyektif.
Persyaratan pertama-tama seseorang dikenakan PPN  adalah
adanya  faktor obyektif, yakni kejadian atau peristiwa atau perbuatan hukum seperti : 


  • jual-beli................ pembeli dikenakan PPN
  • sewa-menyewa......... penyewa dikenakan PPN
  • dan transaksi lainnya

Berikut lengkapnya disini


 

Sinau Bebarengan