Pengertian PAJAK, PPN DAN PPh




Pajak
Perikatan yang timbul karena undang-undang mewajibkan, jika seseorang memenuhi persyaratan tertentu, harus membayarkan Sejumlah uang ke Kas negara. Pembayaran tersebut dapat Dipaksakan, tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjuk.

PPh
Merupakan Pajak subyektif.
Persyaratan pertama-tama seseorang dikenakan PPh adalah keadaan subyeknya, yakni karena yang bersangkutan memperoleh penghasilan.

PPN


Merupakan Pajak obyektif.
Persyaratan pertama-tama seseorang dikenakan PPN  adalah
adanya  faktor obyektif, yakni kejadian atau peristiwa atau perbuatan hukum seperti : 


  • jual-beli................ pembeli dikenakan PPN
  • sewa-menyewa......... penyewa dikenakan PPN
  • dan transaksi lainnya

Berikut lengkapnya disini


 

Sinau Bebarengan