Pajak
Perikatan yang
timbul karena undang-undang mewajibkan, jika seseorang memenuhi persyaratan tertentu,
harus membayarkan Sejumlah uang ke Kas negara. Pembayaran tersebut dapat Dipaksakan,
tanpa mendapatkan imbalan yang langsung dapat ditunjuk.
PPh
Merupakan Pajak
subyektif.
Persyaratan pertama-tama
seseorang dikenakan PPh adalah keadaan subyeknya, yakni karena yang bersangkutan
memperoleh penghasilan.
PPN
Merupakan Pajak
obyektif.
Persyaratan pertama-tama
seseorang dikenakan PPN adalah
adanya faktor obyektif, yakni kejadian atau peristiwa
atau perbuatan hukum seperti :
- jual-beli................ pembeli dikenakan PPN
- sewa-menyewa......... penyewa dikenakan PPN
- dan transaksi lainnya
Berikut lengkapnya disini